Tindak Tegas Personel Terlibat Narkotika

Tindak Tegas Personel Terlibat Narkotika

nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Tindakan tegas bagi personel Polri terlibat Narkotika dilakukan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH Oknum Bintara Polres Pagaralam Bripka AB diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan pelanggaran keras kode etik Polri Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Huruf A Pasal 12 ayat 1 Huruf a PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 11 Huruf c Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH tersebut merujuk surat yang ditandatangani Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH tertanggal terhitung mulai tanggal 30 November 2021 bahwa personel Bripka AB dengan jabatan Ba Polres Pagaralam dicopot sebagai anggota Polri alias diberhentikan secara tidak dengan hormat Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH juga memberikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berdedikasi dalam bertugas dengan memberikan reward penghargaan Ada 11 personel Satres Narkoba pimpinan Iptu Faizal Kamil SH yang berhasil mengungkap ladang ganja di Dusun Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah pada 15 November 2021 Selain itu pemberian reward kepada mitra Polri dalam hal ini telah mendukung pelaksanaan tugas Polres Pagaralam serta pelaksanaan Keroyok Vaksin di Kota Pagaralam yang saat ini sudah mencapai lebih dari 70 Seperti kepada 24 orang Duta Lantas 2021 dan lembaga LSM di Pagaralam ald

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: