Awas.....ASN Dilarang Tinggalkan Kota Pagaralam

Awas.....ASN Dilarang Tinggalkan Kota Pagaralam

nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Guna mencegah penyebaran Covid 19 Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur natal dan tahun baru Hal ini disampaikan Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH melalui Sekretaris Daerah Kota Pagaralam Samsul Bahri didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pagaralam Marendra Oka Wijaya Dikatakan Samsul kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB nomor 26 2021 Tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama periode hari raya natal dan tahun baru Kita akan memberlakukan ketentuan ini bagi para ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 katanya Pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah merupakan upaya penanggulangan Covid 19 yang berpotensi meningkat Pasalnya pandemi hingga saat ini belum berakhir Pemberlakukan larangan kebijakan ini dikecualikan bagi ASN cuti hamil sakit maupun atas kepentingan tertentu yang mendesak ucapnya Ditambahkan Oka berdasarkan surat edaran menpan RB Nomor 26 2021 diinstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam untuk mematuhinya Khusus Satuan Kerja yang kaitannya berhubungan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit Puskesmas pemadam kebakaran keamanan dan ketertiban nantinya diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai Kita berjanji akan menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi tegas bila ada ASN indisipliner baik berupa sanksi teguran maupun lisan hingga bisa penundaan kenaikan pangkat terhadap ASN yang membandel terangnya seraya mengajak semua jajaran ASN di lingkungan Pemkot Pagaralam mewujudkan profesional menegakkan disiplin ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat ald

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: