Penyuap Bupati Muba Segera Disidang

Penyuap Bupati Muba Segera Disidang

SUMEKS CO PALEMBANG Menjelang akhir tahun ini Suhandy tersangka penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2021 akan jalani sidang perdana Hal itu dibenarkan juru bicara Pengadilan Tipikor PN Palembang Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media Kamis 23 12 Benar setelah kemarin berkasnya dilimpahkan ke PN Palembang dan telah kita teliti dinyatakan lengkap hari ini sudah ada penetapan persidangan ujar Sahlan diwawancarai di ruang kerjanya Kamis 23 12 Diungkapkannya untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada Kamis 30 Desember 2021 mendatang yang akan menjadi hakim ketua akan dipimpin langsung oleh ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH dengan anggotanya Yoserizal SH MH serta Waslam Makhsid SH MH untuk paniteranya Alamsyah SH Kemungkinan besar persidangan akan tetap melalui online tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan karena mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi COVID 19 ungkapnya Namun lanjutnya tidak menutup kemungkinan tersangka akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang apabila nanti terdapat kendalA kendala seperti koneksi jaringan yang buruk ataupun memang dibutuhkan untuk dihadirkan secara langsung di persidangan Saya tetap menghimbau terutama pada pengunjung persidangan selain menjaga ketertiban sidang nanti tetap dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak serta memakai masker didalam ruang sidang tukasnya Untuk diketahui tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 Adapun kronologis perkara KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Aleh dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: