51 Napi Dapat Remisi

51 Napi Dapat Remisi

SUMEKS CO PALEMBANG Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel memberikan remisi khusus perayaan Natal 2021 kepada sebanyak 51 yang narapidana berasal dari 15 lembaga pemasyarakatan lapas dan Rutan di jajaran Kanwil Remisi Khusus RK hari keagamaan yang diberikan kepada narapidana pemeluk Agama Katolik dan Protestan atau yang sering disebut remisi Khusus Natal tersebut diberikan dengan rincian 50 orang mendapatkan Remisi Khusus I RK I dan 1 orang mendapat remisi langsung bebas RK II Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dedi Mulyadi remisi Natal hanya diberikan terhadap narapidana dari kalangan Nasrani yang telah memenuhi persyaratan serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana Pemberian pengurangan masa pidana remisi merupakan salah satu hak dari warga binaan pemasyarakatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang mana mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif salah satunya ialah menunjukkan perilaku yang baik selama mereka menjalani pidana di Lapas Rutan kata Dedi Mulyadi dalam rilisnya Sabtu 25 12 Dilanjutkannya besaran remisinya tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Sumsel diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari ril fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: