Cucu Durhaka... Cekik Nenek, Rampas Kalung
SUMEKS CO PALEMBANG Cucu durhaka sepertinya tepat jika ditujukan kepada terdakwa Ryan Hadinata alias Ryan 30 Warga Jl Lukman Idris RT 15 03 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang ini nekad menganiaya dan merampok kalung emas seberat 13 gram milik nenek sendiri Atas perbuatannya itu Selasa 28 12 ia pun terpaksa harus menjadi pesakitan dan berhadapan dengan majelis hakim PN Palembang untuk diadili Di hadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH terdakwa Ryan mengaku melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan terhadap nenek kandungnya sendiri itu karena terdesak membayar utang Selain itu uangnya juga saya gunakan untuk ongkos menemui istri saya di Pagaralam pak kata Ryan yang dihadirkan secara daring ini kepada majelis hakim Diceritakannya usai berhasil mendapatkan kalung tersebut ia pun langsung menjualnya kepada Sony Suhardi berkas terpisah pemilik toko emas Sinar Naga Mas yang beralamat di Jl Palembang Betung Kelurahan Alang Alang Lebar Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Saya jual seharga Rp7 5 juta tanpa surat kepada pemilik toko emas pak ungkapnya Hal itu dibenarkan oleh Sony Suhardy yang dihadirkan secara virtual di persidangan yang turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini diduga menjadi penadah barang hasil curian terdakwa Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Dwi Indayati SH menghadirkan sejumlah saksi yakni dari keluarga korban termasuk diantaranya korban nenek bernama Taslimah dipersidangan Dengan dibantu kursi roda serta keterangan yang terbata bata korban Taslimah menceritakan saat kejadian dirinya berada di dalam kamar sedang istirahat tidur namun tiba tiba ia langsung dicekik oleh cucunya sendiri dan menarik paksa kalung yang berada di lehernya Keterangan itu juga dibenarkan oleh bibi terdakwa yang juga hadir sebagai saksi dipersidangan bahwa saat kejadian itu ia melihat kondisi ibunya itu pada telinganya mengeluarkan darah diduga akibat dicekik oleh terdakwa Sempat dibawa ke rumah sakit bu hakim namun syukurnya kondisi ibu saya ini tidak mengkhawatirkan pak ujar saksi bibi terdakwa Masih dikatakannya bahwa terdakwa sendiri selama ini memang tinggal serumah bersama neneknya tersebut namun dipisah sekat Usai kejadian terdakwa pun menghilang hingga akhirnya kakak saya ini melaporkan kejadian itu kepada polisi Bu hakim tukasnya Dari keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa mengaku khilaf dan mengaku bersalah namun berbeda dengan terdakwa Sony Suhardy mengaku tidak tahu kalau kalung tersebut adalah hasil curian karena terdakwa Ryan mengaku kepada dirinya kalung itu milik istrinya meskipun tanpa surat menyurat Saya beli dari Ryan Rp7 5 juta lalu saya jual lagi kepada seseorang yang tidak saya kenal seharga Rp9 5 juta aku Sony Atas perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Ryan dijerat melanggar Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian serta untuk terdakwa Sony Suhardy dijerat melanggar pasal 480 ke 2 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: