Sidang Perdana, Jaksa Rinci Komitmen Fee Proyek Muba
SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa Suhandy 39 yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun anggaran 2021 menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Palembang Suhandy dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI secara virtual dikomandoi Taufiq Ibnugroho dalam sidang yang digelar Kamis 30 12 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Dalam dakwaan setebal 14 halaman disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam terdakwa terlebih dahulu menemui Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021 Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex DRA sebesar 10 persen Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3 5 persen lalu 2 3 persen untuk Eddy Umari 3 persen untuk ULP serta 1 persen untuk PPTK Bagian Administrasi jelas Taufiq Masih dikatakannya atas penyampaian tersebut terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu Dijelaskannya keempat paket proyek itu yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia Peningkatan Jaringan Irigasi Epil peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan serta rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar Selanjutnya setelah adanya kesepakatan terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek Kemudian setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba berupa Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil Rp334 juta untuk peningkatan irigasi Muara Teladan serta Rp239 juta Selain itu terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 089 milar Kabid PUPR Eddy Umari Rp727 juta dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp320 juta ujar JPU Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara Usai mendengarkan dakwaan terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi oleh KPK RI fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: