Kejari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar

Kejari Pagaralam Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar

nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1 5 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi dari pengusutan yang dilakukan penyidik institusi berlogo neraca ini Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH mengatakan uang negara yang diselamatkan tersebut dari sederatan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Periode Januari hingga Desember 2021 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pagaralam berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1 567 246 857 Angka ini meliputi uang pengganti atau denda dalam perkara beber Lutfi Dia membeberkan sederetan perkara atas penyelematan uang negara tersebut diantaranya pelimpahan kasus OTT operasi tangkap tangan perkara pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam dan perkara pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu 2012 Lutfi menegaskan pihaknya tetap fokus terhadap upaya pencegahan jangan sampai jadi temuan atau pelanggaran terkait serangkaian program pembangunan Upaya pecegahan tetap kita utamakan Namun dalam penindakannya lebih berorientasi terhadap menyelamatkan atau pengembalian uang negara katanya Sementara pada 2020 Kejari Pagaralam telah menyetorkan kerugian negara sebesar Rp 834 6 juta ald

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: