Ini Jumlah Fee Proyek yang Menjerat Dodi Reza

Ini Jumlah Fee Proyek yang Menjerat Dodi Reza

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI sebagaimana dalam surat dakwaan untuk terdakwa Suhandy mengungkapkan sebelum ditetapkan sebagai pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin Muba Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex meminta jatah fee 10 persen Empat paket proyek tersebut dikatakan oleh JPU KPK RI Taufik Ibnugroho usai persidangan yang digelar Kamis 30 12 yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia peningkatan jaringan irigasi Epil peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan serta rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar Jumlah total pemberian atau fee dari empat paket proyek tersebut dari terdakwa yakni lebih kurang Rp4 4 miliar dimana dari pemberian itu diduga mengalir kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex senilai Rp 2 6 miliar kata Taufiq diwawancarai usai pembacaan dakwaan Lalu lanjut Taufik diberikan juga kepada Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba sebesar Rp1 089 miliar kemudian kepada Eddy Umari Kabid PUPR Muba Rp727 juta serta untuk Tim PPTK dan ULP senilai lebih dari Rp600 juta Lebih jauh dikatakannya pemberian sejumlah uang atau fee yang diberikan oleh terdakwa Suhandy merupakan ijon proyek yang didapatkan oleh terdakwa pada tahun 2021 Dilanjutkannya atas pemberian fee tersebut terdakwa Suhandy selaku pihak pemberi fee didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa terancam sebagaimana jerat Pasal dalam dakwaan dengan pidana minimal empat tahun penjara ujarnya Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan eksepsi Taufik mengatakan akan mempersiapkan pembuktian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi Kalau jumlah saksi seluruhnya dalam berkas perkara Suhandy ada 67 saksi termasuk didalamnya tiga tersangka lainnya yakni Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Kadis dan Kabid PUPR Kabupaten Muba tukasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: