Penerimaan Pajak Sumsel Babel Tahun 2021 Tembus Rp 15,4T
SUMEKS CO Di penghujung tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel berhasil menembus capaian 100 dari target penerimaan pajak tahun 2021 yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yaitu sebesar Rp 15 4 Triliun Capaian ini mengulangi prestasi Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel tahun 2020 lalu yang juga berhasil melampaui target 100 Penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel tahun 2021 ini melengkapi capaian penerimaan pajak nasional yang pada tanggal 26 Desember 2021 kemarin telah berhasil melebihi target yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2021 setelah 12 tahun penantian sejak terakhir kali tercapai di tahun 2008 Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel Romadhaniah menjelaskan bahwa secara Year on Year YoY capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel tahun 2021 tumbuh 16 9 dibandingkan periode yang sama tahun lalu Kita apresiasi wajib pajak dalam kondisi ekonomi belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid 19 taat dan patuh memenuhi kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya Berdasarkan data penerimaan sampai dengan 31 Desember 2021 tercatat 9 KPP di Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel telah mencapai penerimaan 100 yaitu KPP Madya Palembang KPP Pratama Lubuklinggau KPP Pratama Sekayu Lahat Baturaja Palembang Seberang Ulu Palembang Ilir Timur KPP Pratama Palembang Ilir Barat dan Kayu Agung Lebih jauh Romadhaniah mengingatkan tahun depan tantangan semakin beragam dan tidak ringan Indikasinya kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid 19 belum hilang Dengan disyahkannya Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP oleh Pemerintah DJP khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel selain diamanatkan untuk mengamankan penerimaan pajak di tahun 2022 juga dituntut untuk menyosialisasikan dan menyukseskan kebijakan dalam UU HPP tersebut Salah satu kebijakan dan program yang harus dikawal adalah Program Pengungkapan Sukarela PPS PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 s d 30 Juni 2022 Romadhaniah mengajak Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela tersebut Saya mengajak Wajib Pajak khususnya di Wilayah Sumsel dan Kep Babel untuk dapat memaksimalkan Program Pengungkapan Sukarela ini mengingat waktu pelaksanaannya terbatas hanya 6 bulan saja ajak Romadhaniah ril wi2k
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: