Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Direktur PT BNS Jadi Buronan

Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Direktur PT BNS Jadi Buronan

SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Salah satu kasus menonjol tahun 2021 ditangani Polres Lubuklinggau adalah dugaan penipuan atau penggelapan perumahan syariah PT Buroq Nur Syariah BNS Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono dalam pers rilis akhir tahun 2021 di Polsek Lubuklinggau Timur menjelaskan ada ratusan korban dalam kasus ini dan kerugian lebih dari Rp 45 milliar Kasus Buroq Nur Syariah yakni penipuan atau penggelapan dengan tersangka Prita Wulan Kencana sudah dilakukan penyelidikan Korbannya banyak hingga kerugian mencapai Rp 45 miliar jelas Kapolres dalam pers rilis ungkap kasus selama 2021 di Polsek Lubuklinggau Timur Kapolres menjelaskan bahwa saat ini Direktur PT BNS Prita Wulan Kencana sudah ditetapkan dan dijadikan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang DPO Sampai sekarang masih kami cari sudah masuk DPO jelasnya Kemudian dijelaskan Kapolres bahwa Prita ada juga dilaporkan ke Polda Sumsel sehingga pihaknya berkoordinasi dalam penyidikannya Dalam kesempatan tersebut Kapolres merincikan tahun 2021 Polres Lubuklinggau menerima laporan tindak pidana sebanyak 544 kasus Jumlah itu menurun dibanding tahun 2020 yang tercatat 565 tindak pidana Kalau dilihat dari data ini trennya 2021 tindak kejahatan menurun sebesar 3 1 persen kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi para Kasat dan Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP M Nasir Dari 544 kasus 2021 penyelesaian tindak pidana sebanyak 547 kasus 100 5 persen Sebagian kasus tahun 2020 juga ada yang disesuaikan tahun 2021 Secara kuantitas kasus yang mendominasi tahun 2021 adalah pencurian demgan pemberatan curat yakni sebanyak 91 kasus selanjutnya penganiayaan berat anirat 51 kasus pencurian dengan kekerasan curas 42 kasus dan pencurian kendaraan bermotor curanmor 29 kasus cj17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: