Hadirkan Ahli BPK RI, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Hadirkan Ahli BPK RI, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

SUMEKS CO PALEMBANG Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah ahli keuangan negara BPK RI menyebut adanya potensi kerugian negara karena dugaan pengurangan volume pengerjaan Menanggapi hal itu Lisa Merinda SH MH didampingi Arief Budiman SH kuasa hukum terdakwa Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta mengatakan hal itu tidak dapat dibuktikan dan tidak ada keterkaitan dengan kliennya Jika ditelaah satu persatu dan berdasarkan faktanya sebagaimana disampaikan dua saksi warga sekitar pembangunan proyek tersebut justru sebaliknya adanya pembanguan turap itu sangat bermanfaat agar tanah tidak tergerus air sungai kata Lisa dikonfirmasi Selasa 4 1 Bahkan hal itu juga ditambah dengan berbedanya keterangan ahli konstruksi dari politeknik Bandung yang sebelumnya terlebih dahulu dihadirkan dimana keterangan dalam BAP berbeda saat keterangan ia dihadirkan dalam persidangan Ditambahkan Arief Budiman ada tiga poin yang ia nilai adanya kesalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP yang pertama terhadap Pokja dan jasa konsultan proyek terkait dengan penyediaan Lalu lanjut Arif terkait pelaksana konsultan perencana yang justru malah menyerahkan kepada orang lain serta dalam pelaksana proyek turap juga nyatanya menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain diluar kontrak proyek Jadi jelas yang artinya tidak ada simpulan yang pasti dari ahli BPK bahwa keterlibatan secara langsung klien kita saat itu dan perlu dicatat juga bahwa tidak ada satupun saksi yang mengatakan bahwa klien kami ini menerima uang dari proyek tersebut kata Arief Lebih lanjut dikatakannya ia bersama tim penasihat hukum terdakwa Rusman direncanakan juga akan menghadirkan ahli dipersidangan yang akan digelar selanjutnya Diketahui dalam dakwaan JPU peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4 8 miliar dari nilai pagi anggaran Rp14 miliar Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: