Trio Pengurus KUD ini Divonis Lima Tahun
SUMEKS CO PALEMBANG Divonis hakim lima tahun penjara tiga terdakwa pengurus KUD Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dalam kasus korupsi penyelewengan dana Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir LPDB nyatakan pikir pikir Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Safaruddin 50 Ketua II Bidang Administrasi dan Keuangan KUD Buana periode 2012 2015 Alis Gunawan 52 dan Ketua IV SDM KUD Buana periode 2012 2015 Bambang Tri Hasmoro 54 Ketiganya tak kuasa menahan tangis saat dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Selasa 4 1 kemarin di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang Majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH mengganjar para terdakwa dengan pidana lima tahun penjara karena dianggap telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Selain pidana penjara sebagaimana amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim juga menghukum ketiganya berupa wajib mengganti uang kerugian negara masing masing sebanyak satu miliar lebih Dengan ketentuan jika dalam satu bulan tidak dapat dibayar maka harta benda dapat disita namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana tambahan 1 tahun penjara ujar Sahlan Selasa 4 1 kemarin Adapun hal yang memberat masih kata Sahlan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain serta korporasi Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH dan Reza Faisal SH dikonfirmasi Rabu 5 1 mengaku masih berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu terhadap vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Karena sebelumnya kami menuntut para terdakwa dengan pidana tujuh tahun untuk itu kami kemarin nyatakan pikir pikir dan diberikan waktu satu Minggu untuk menentukan sikap kita laporkan dulu dengan atasan singkat Chandra Hal senada juga dikatakan Supendi SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa juga menyatakan pikir pikir terlebih dahulu Karena klien kita juga kemarin tegas menyatakan pikir pikir dan berkoordinasi dengan klien mengenai langkah hukum apa setelah dijatuhi pidana lima tahun penjara apakah terima atau banding tukas Supendi Diketahui perkara ini berawal saat KUD Buana yang berlokasi di Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: