Vaksinasi Dosis Ketiga, ini Syaratnya...
SUMEKS CO KAYUAGUNG Kendati program vaksinasi dosis ketiga atau booster sudah diputuskan oleh Presiden dan akan diterapkan pada 12 Januari namun Dinas Kesehatan OKI belum menerima petunjuk teknis juknis Dosis ketiga atau booster bisa dijalankan atau dilaksanakan harus menunggu juknisnya belum ada untuk OKI kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan SKM MKes melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit P2P Mukti Uli Artha kepada SUMEKS CO Rabu 5 1 Dia menerangkan vaksin booster itu diberikan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yaitu akan diberikan kepada kelompok dewasa usia 18 tahun ke atas Vaksinasi booster juga baru akan diberikan pasca enam bulan setelah vaksinasi dosis kedua Vaksinasi dosis ketiga itu ada wilayah wilayahnya dan untuk Sumsel belum ada Kita rampungkan vaksin dosis pertama dan kedua dahulu Saat ini vaksin dosis kedua baru 35 persen capaiannya ujarnya nis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: