Berkas Dilimpahkan, Ahmad Najib cs Segera Disidang
SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dikomandoi Kasi Penuntutan Naimullah SH MH melimpahkan empat berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Adapun empat berkas tersebut atas nama tersangka tersangka yakni mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing mantan Asisten I Pemprov Sumsel Ahmad Najib Manajer Proyek PT Yodya Karya Loka Sangganegara dan mantan Kabid BPKAD Sumsel Agustinus Antoni diterima langsung oleh Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajad SH MH Rabu 5 1 siang Diwawancarai usai pelimpahan berkas Naimullah mengatakan berkas tersebut telah diterima setelah dilakukan pemeriksaan maka dinyatakan lengkap oleh Panitera Tipikor Palembang Baca juga Ini Penampakan Masjid Raya Sriwijaya Pasca Menelan Korban Sudah dinyatakan lengkap yang artinya hanya tinggal menunggu penetapan terkait jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Palembang kata Naimullah Dikatannya untuk pelimpahan berkas tersebut terdiri dari dua dua tersangka dijadikan satu berkas yakni tersangka Laonma PL Tobing dan Ahmad Najib sementara dua berkas lainnya masing masing untuk tersangka Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni Sementara hanya berkas empat tersangka itu dulu yang kita limpahkan ke pengadilan hari ini untuk dua lainnya kemungkinan dalam waktu dekat akan dilimpahkan juga ujarnya Menurutnya berkas dua tersangka lainnya yakni Alex Noerdin serta Muddai Madang belum dilakukan pelimpahan dikarenakan ada dalam perkara lainnya yakni kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel Kemungkinan berkas dua tersangka akan dilimpahkan serentak dengan perkara lainnya yakni perkara PDPDE tukasnya Diketahui dalam berkas yang dilimpahkan keempat tersangka dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Untuk saat ini keempat tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama menjalani proses persidangan nantinya fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: