Divonis 8 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Narkoba Nyatakan Banding

Divonis 8 Tahun Bui, Terdakwa Kasus Narkoba Nyatakan Banding

SUMEKS CO PALEMBANG Tidak terima atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang satu dari empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Debi Destiana melalui tim penasihat hukum langsung nyatakan banding Adalah Desmon Simanjuntak SH MH saat ditemui usai sidang pembacaan vonis Kamis 6 1 menyatakan secara tegas ketidak sependapatannya terhadap putusan majelis hakim yang menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya khususnya terdakwa Debi Destiana Baca Juga Terdakwa Narkoba Divonis Bebas ini Kata PN Palembang Kita secara umum sangat menghormati keputusan majelis hakim namun adalah hak kami dan secara tegas kami akan menyampaikan banding terhadap putusan itu kata Desmon Diterangkannya dalam fakta persidangan putusan itu telah telah terjadi perbedaan pendapat antar hakim anggota yakni satu hakim anggota menyatakan terdakwa Debi Destiana tidak bersalah sementara dua hakim lainnya mengatakan terbukti bersalah Yang selanjutnya ia melihat banyak sekali kejanggalan fakta fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana yang mana menurutnya dalam perkara ini Debi tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagai terdakwa Atas dasar itulah secara tegas secepatnya akan mengupayakan banding terhadap putusan itu tukasnya Diketahui majelis hakim PN Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Debi Destiana Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing masing selama 8 tahun penjara Baca Juga Kejari Lubuklinggau Mantap Banding Para terdakwa dijatuhi pidana karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiiki dan menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima garam yakni seberat 15 5 gram Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika terdakwa memberikan keterangan yang berbelit dan tidak mengakui perbuatannya Namun khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing masing selama sepuluh tahun penjara Atas putusan itu tiga terdakwa yakni Mata Geplek Marcelia serta Farida alias Cicik Ida menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu satu Minggu untuk menentukan sikap sedangkan Debi Destiana menyatakan banding Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: