Pelajaran Berharga, KFC Digugat Konsumen Rp4 Miliar
SUMEKS CO PALOPO Seorang konsumen di Kota Palopo Sulawesi Selatan terpaksa melayangkan gugatan terhadap manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken KFC cabang setempat Penggugat diketahui bernama Erwin Sandi yang menggugat ke Pengadilan Negeri Palopo Rp4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan mereka manajenen KFC Palopo kata Erwin seperti dilansir dari Antara di Makassar Rabu 12 1 Gugatan yang diajukan Erwin tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 3 Pdt G 2022 Pn Plp Dasar gugatan merujuk pasal 62 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo Selain KFC Palopo Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring Gojek baik perusahaan maupun mitranya pengemudi bukan pada denda tapi perbaikan pelayanan Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 Makanan yang dia terima tidak dilengkapi mayonaise sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi Erwin menjelaskan meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka dan perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap Selain itu memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan tidak memecat karyawan atas kejadian itu Tapi hanya tiga realisasi satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan ucap Erwin Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka Bukan hanya saya jadi korban tapi sudah banyak beber Erwin Dikonfirmasi terpisah Area Manajer KFC Sulawesi Darman mengatakan berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu belum bisa berkomentar banyak Pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum Saya punya atasan Saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat hukum kalau sudah seperti itu Artinya jalurnya ke lawyer pengacara dengan lawyer Insya Allah manajemen siap hadapi gugatan ujar Darman jawapos com dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: