Detik-detik Pengungkapan 100 Kg Ganja Kering Asal Medan

Detik-detik Pengungkapan 100 Kg Ganja Kering Asal Medan

SUMEKS CO SEKAYU Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 100 Kilogram Kg berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir Sabtu 08 01 2022 sekira pukul 21 00 WIB di Jalan Lintas Palembang Jambi Km 204 depan Mapolsek Bayung Lencir Polisi juga mengamankan tiga orang tersangka terdiri dari dua warga Medan Sumatera Utara berinisial FS AF dan AS sebagai warga Jawa Barat Baca juga Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja Kering Asal Medan Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan ketiganya bukan warga Sumsel kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam rilis di halaman Mapolres Muba Kamis 13 1 pagi Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Palembang Jambi menggunakan mobil jenis minibus warna hitam bernomor polisi BM 1934 LT Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto yang juga didampingi Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP menegaskan ungkap kasus ini bermula ketika Polsek Bayung Lencir menggelar kegiatan kepolisian yang ditingatkan KKYD Ada mobil Daihatsu Xenia warna hitam BM 1934 LT disetop dan dilakukan penggeledahan Ditemukanlah tiga buah karung warna putih dan saat dibuka ditemukanlah tumpukan bungkusan warna cokelat yang ternyata memang benar itu adalah ganja beber Kapolda Toni Pihak Polsek Bayung Lencir kemudian berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Muba dan dilakukan pengembangan Hasil interogasi ternyata 100 Kg ganja akan dikirim ke pulau Jawa yakni di Provinsi Jawa Barat Baca juga Polisi Ungkap Fakta Soal Kasus 1 3 Ton Ganja Lintas Provinsi Melakukan penyamaran untuk menangkap pembeli yang berada di Kota Bandung dan mengamankan tersangka bersama barang bukti mobil Honda Brio tambahnya Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Di hadapan polisi kedua tersangka FS dan AF yang lebih dulu diamankan mengatakan barang tersebut akan dikirimkan ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Barat Saya diupah Rp 30 juta dan siap mengantar sampai ke alamat tujuan ujar FS Sementara AS mengatakan hanya tempat transit saja Saya hanya menerima barang saja lalu mau dikirim ke Jawa lagi tukasnya boi harianmuba com dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: