PPTK Minta Uang Operasional Hingga Ratusan Juta
SUMEKS CO PALEMBANG Terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba empat orang saksi akui turut serta menerima sejumlah uang dalam perkara yang menjerat Suhandy terdakwa penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Diantaranya yakni keterangan saksi Dian Pratama Putra PPTK pada Dinas PUPR Kabupaten Muba yang dihadirkan Jaksa KPK RI dalam sidang yang digelar Kamis 13 1 Saksi Dian mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa sebesar Rp190 5 juta Diakuinya di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH uang itu didapat dari terdakwa Suhandy sebagai uang pinjaman atau uang kasbon dikarenakan tidak ada uang operasional tiap meninjau ke lapangan tempat lokasi proyek Uang itu saya minta ke Pak Suhandy sebagai uang operasional itu saya pinjam pribadi dan sudah saya kembalikan ke penyidik KPK RI kata saksi Dian Pratama Namun saksi tersebut terdiam saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang bahwa dalam setiap pengerjaan proyek biasanya sudah ada anggaran apalagi saksi adalah seorang ASN yang tentunya hal itu sudah menyalahi aturan Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yakni tiga staf honorer Dinas PUPR yakni yang membantu mempersiapkan dokumen penawaran lelang proyek yakni Alex Sanutra M Apriadi serta Akbar Ardi kepada PT Selaras Simpati Nusantara milik terdakwa Suhandy dengan nominal uang yang diterima mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah Diwawancarai usai persidangan Jaksa KPK RI Ihsan membenarkan bahwa salah satu saksi telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK RI namun hal itu menurutnya tidak menghapus tindak pidana meski telah mengembalikan sejumlah uang Disinggung apakah terhadap saksi saksi yang akui turut menerima sejumlah uang apakah akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka Ihsan menjawab masih akan mempelajarinya terlebih dahulu Karena saat ini kita masih fokus pemeriksaan perkara dipersidangan untuk terdakwa Suhandy kata Ihsan Namun hal itu lanjut Ihsan tentunya pihak KPK RI tidak akan tinggal diam terkait perkembangan perkara ini hanya saja tergantung hasil putusan persidangan nantinya Untuk sidang selanjutnya masih agenda pemeriksaan saksi saksi termasuk nantinya Bupati Muba Dodi Reza Alex kemungkinan akan kita hadirkan juga dipersidangan namun waktunya kapan kami belum tau tukas Ihsan Terpisah Titis Rahmawati SH penasihat hukum terdakwa Suhandy secara singkat mengatakan keterangan saksi terlebih keterangan saksi PPTK mengatakan tidak ada dana operasional sehingga meminta dana operasional itu kepada kliennya Ada beberapa kegiatan itu memang memerlukan dana operasional yang jumlahnya tidak sedikit karena honorarium yang didapat saksi tersebut kurang lebih hanya Rp9 jutaan dari 180 hari pengerjaan satu proyek kata Titis Sehingga ia menilai hal itu penyebab dari kliennya untuk melakukan suatu tindak pidana korupsi seperti ini karena desakan adanya permintaan dana operasional dari oknum oknum tersebut fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: