Sudah Beraksi di 14 TKP, Dua Tahun Buron

Sudah Beraksi di 14 TKP, Dua Tahun Buron

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Polres Prabumulih melalui Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan Curas Dadang Sajidin 21 warga Desa Rambang Nia Kabupaten OKU Selatan Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Selatan Kamis 13 1 sekira pukul 01 30 WIB atas laporan korbannya Yahuza 55 warga Desa Lubuk Ketam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Korban mengalami Curas pada Jumat 7 2 2019 Baca Juga Jambret Meresahkan Ini Akhirnya Diciduk Tim Gurita Polres Prabumulih Berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat diamankan perampok sadis ini terpaksa diberikan hadiah timah panas yang bersarang di kaki kanan Guna kepentingan penyidikan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih Kapolres Praumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili mengatakan penangkapan terhadap Dadang Sajidin bermula dari aksi perampokan yang terjadi awal Februari 2019 silam Saat itu korban sedang menyadap karet lalu datang pelaku Dadang bersama dua orang temannya yang langsung menembak korban tepat di paha kanannya Setelah itu ketiga pelaku langsung mengambil motor Beat milik korban kemudian kabur ungkap Jailili Akibat perbuatan pelaku tersebut kaki kanan korban mengalami luka parah dan terpaksa diamputasi Jadi selain kerugian materi korban juga mengalami amputasi ujarnya Baca Juga Pecatan Polisi Jadi Otak Kasus Curas Begini Modusnya Pasca kejadian kata Jailili pihaknya langsung melakukan penyelidikan Hingga akhirnya setelah dua tahun buron keberadaan pelaku berhasil dilacak Tak menyia nyiakan waktu unit pidum dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima langsung melakukan penyergapan Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 14 kali beraksi di Muara Enim Baturaja Tanjung Enim Martapura dan Prabumulih bebernya Atas perbuatanyaa tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: