Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Turap Nilai Keterangan Ahli Barang & Jasa Labrak Aturan

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Turap Nilai Keterangan Ahli Barang & Jasa Labrak Aturan

SUMEKS CO PALEMBANG Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah kembali menghadirkan satu ahli pengadaan barang dan jasa di persidangan Tipikor PN Palembang Ahli tersebut bernama Supartono dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 14 1 oleh salah satu terdakwa bernama Junaidi Baca juga Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta Ini Keterangan Saksi Ahli berpendapat di antaranya yakni tidak boleh aparat penegak hukum baik itu Polda ataupun dari Kejaksaan dalam tahap tender proses lelang ataupun dalam masa sanggahan tidak boleh ikut campur itu masih dalam ranah Pokja Untuk asas manfaat dari pembangunan turap itu sendiri ahli menilai pembangunan turap dengan nilai pagu anggaran tersebut bisa dikatakan ada nilai manfaatnya untuk menahan longsor abrasi tanah dari arus sungai Jadi urutannya setelah tender dimenangkan oleh Pokja serta pihak perencana perencana itulah yang membuat design awal proyek yang kemudian diberikan kepada pejabat pembuat komitmen kata Ahli Supartono menjelaskan Menanggapi keterangan ahli tersebut tim penasihat hukum terdakwa Junaidi Novita Sarie SH menilai pernyataan yang ahli berikan itu sudah sangat tepat terutama dalam proses perencanaan proyek telah sesuai prosedurnya Selanjutnya ahli juga menjelaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab setelah turap tersebut selesai maka yang bertanggung jawab itu adalah pihak PPK untuk pemeliharaan serta segala macamnya ujar Novita diwawancarai usai sidang Lebih jauh dijelaskannya proyek tersebut tidak bisa diselesaikan seluruhnya karena kompensasi waktu 44 hari tidak diberikan ia berpendapat seharusnya pihak PPK menilai niat baik dari kontraktor pelaksana yang dibuktikan dengan kelebihan pekerjaan Namun pihak PPK tidak memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan dan itu kerugian bagi pihak pelaksana pekerjaan ungkapnya Terpisah Arief Budiman SH penasihat hukum terdakwa Rusman selaku PPK mengaku bahwa keterangan ahli yang dihadirkan sangat bertentangan dengan aturan disebutkan ahli bahwa yang bertanggung jawab dan berhak untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja itu adalah PPK sendiri Menurutnya berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Permenkeu 243 tahun 2015 itu menjelaskan yang mempunyai kewenangan itu bukanlah pihak PPK namun adalah Kuasa Pengguna Anggaran KPA Selanjutnya tambah Arief tentang jangka waktu perpanjangan jika habis masa tahun anggaran itu menurut ahli adalah jangka waktunya 50 hari Namun nyatanya kalau berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku masih dalam Permenkeu 234 itu yang benar itu masa perpanjangannya adalah 90 hari jadi bukan 50 hari Oleh karena itu menurut Arief keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini keahliannya diragukan dan keterangan ahli sangat memojokkan kliennya selaku PPK proyek tersebut Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: