Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Reguler, Ini Tarif Barunya

Kemenag Pangkas Biaya Sertifikasi Halal Reguler, Ini Tarif Barunya

SUMEKS CO Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Kementerian Agama Kemenag tengah menurunkan biaya sertifikasi halal reguler berbayar khususnya bagi usaha mikro dan kecil UMK Tarif baru ini jauh lebih murah yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu kata Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangannya Senin 17 Januari 2022 Aqil menjelaskan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri Sedangkan biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu Dengan rincian Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal LPH terangnya Menurut Aqil penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi khususnya pada masa pandemi COVID 19 Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai ujarnya Sebelumnya BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal Pertama fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil UMK Pada 2021 sebanyak 3 827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha self declare Kedua BPJPH menyiapkan 2 992 pendamping proses produk halal PPH bagi UMK Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan Ketiga BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal LPH Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian kompetensi dan kelayakan LPH dengan cakupan kegiatan verifikasi validasi inspeksi produk dan atau proses produksi halal inspeksi rumah potong hewan unggas atau unit potong hewan unggas dan atau inspeksi audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk Keempat digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal Menurut Aqil Irham digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan Tanpa keduanya BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal Dengan integrasi sistem tersebut maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik pungkasnya Fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: