Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Disidang Pekan ini

Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Disidang Pekan ini

SUMEKS CO PALEMBANG Jumat pekan ini sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dalam kasus dugaan korupsi penerima fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim akan diadili Mereka adalah Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kesuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 17 1 membenarkan bahwa beberapa waktu lalu PN Palembang telah mengeluarkan penetapan persidangan Baca juga Berkas 10 Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan Jika tidak ada kendala sebagaimana penetapan jadwal persidangan perdananya akan digelar pada Jumat pekan ini yakni tanggal 21 Januari 2022 ungkap Sahlan diwawancarai awak media Senin 17 1 Dijelaskannya selain telah menetapkan jadwal persidangan juga telah menetapkan perangkat persidangan yang akan menyidangkan sepuluh tersangka yakni sebagai hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Mangapul Manalu SH MH serta Ardian Angga SH MH dengan Agusmas sebagai Panitera Pengganti Direncanakan sidang akan tetap digelar di ruang sidang utama PN Palembang dan kemungkinan besar sidang akan dilakukan secara online ungkapnya Disinggung mengenai prosedur persidangan karena mengingat banyaknya jumlah tersangka Sahlan menjawab kemungkinan besar tetap digelar secara online Namun jika nanti selama proses persidangan terdapat kendala baik itu kendala jaringan internet ataupun lainnya tidak menutup kemungkinan dihadirkan langsung di persidangan tandasnya Untuk diketahui sepuluh tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang telah divonis sebelumnya yakni menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan ketua DPRD Aries HB lalu dua dari Dinas PUPR yakni Elfin MZ Muchtar Ramlan Suryadi serta kontraktor Robby Okta Fahlevi yang telah menjalani masa hukuman Kemudian KPK kembali menetapkan wakil bupati Muara Enim kala itu Juarsah sebagai tersangka dan juga telah dijatuhi pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 5 tahun penjara dan naik menjadi 5 5 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang Selain sepuluh anggota DPRD Muara Enim tim penyidik KPK RI beberapa waktu lalu turut menetapkan 15 tersangka lainnya yakni lima anggota DPRD periode 2019 2023 yakni Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudra Kelana serta Verra Etika Kemudian 10 mantan anggota DPRD yakni Daraini Elsa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Fajri serta Wiliam Husin Adapun konstruksi perkara KPK menjelaskan bahwa para anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu diduga menerima uang dari kontraktor proyek PT Indo Paser Beton bernama Robi Okta Fahlevi Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR Uang itu disinyalir digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: