Selebgram Palembang Kasus Investasi Bodong Dititipkan di Polda Sumsel
SUMEKS CO Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong dengan kerugian ratusan juga rupiah Alnaura Karima Pramseti 30 selebgram Palembang menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Sumsel sejak Minggu 16 1 2022 Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy A Tambunan menjelaskan tersangka Alnaura dititipkan di Polda Sumsel lantaran Polsek tidak mempunyai ruang tahan khusus untuk wanita Baca juga Selebgram Cantik Kasus Investasi Bodong Dijadikan Tersangka Korban Alhamdulillah Ya kita titipkan di Polda sambil menunggu proses yang telah berjalan saat ini katanya Penahanan terhadap tersangka dilakukan terhitung selama 20 hari ke depan Hingga saat ini belum ada tambahan pelapor korban lanjut Roy Diketahui dalam kasus tersebut selebgram cantik ini terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban berinsial CG 31 Korban yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankan tersangka Korban yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 10 persen setiap bulan namun tak kunjung direalisasikan Tampak deretan papan bunga berisi ungkapan bahagia dan selamat atas penetapan tersangka selebgram Palembang yang berjejer di depan Mapolsek IB I sejak Sabtu 15 1 Tulisan di salah satu papa bunga Terimakasih kepada Kapolsek dan Jajaran telah mengungkap kasus investasi bodong Alnaura Korban korban investasi dan arisan bodong Alnaura Banyaknya papan bunga ini juga menarik perhatian masyarakat khususnya pengendara yang melintas dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: