Dituntut Hukuman Mati, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Hari Ini

Dituntut Hukuman Mati, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Hari Ini

SUMEKS CO Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ASABRI Heru Hidayat akan menjalani sidang vonis hari ini Pembacaan vonis hakim terhadap Heru Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 18 1 Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Jakarta Pusat perkara nomor 50 Pid Sus TPK 2021 PN Jkt Pst ituakan dimulai pada pukul 10 00 WIB Jam 10 00 sampai selesai di ruang Kusuma Atmadja demikian dari SIPP PN Jakarta Pusat Selasa 18 1 Dalam tuntutan jaksa penuntut umum JPU Komisaris PT Trada Alam Minera TRAM Heru Hidayat dituntut hukuman mati Heru Hidayat diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 7 triliun Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati kata jaksa pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 6 12 lalu Jaksa menilai tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan kepada Heru Hidayat karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Dalam kasus korupsi tersebut Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa Heru Hidayat juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme Jaksa menyebut tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa Meski dalam persidangan ada hal hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa Oleh karena itu hal hal tersebut patutlah dikesampingkan tegas Jaksa Jaksa juga menuntut Heru Hidayat untuk membayarkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 12 64 triliun Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut ucap Jaksa Heru Hidayat dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Selain itu melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: