Harga Pupuk Non Subsidi Melambung

Harga Pupuk Non Subsidi Melambung

nbsp SUMEKS CO PAGARALAM Harga pupuk melambung Kenaikan lebih dari dua kali lipat Khusus urea non subsidi dari harga sebelumnya Rp 250 sak kini lebih dari Rp 500 sak Usman pemilik Toko Dempo Makmur yang menjual perlengkapan pertanian di Kota Pagaralam menuturkan kenaikan harga pupuk mulai Juni 2021 lalu Biasanya modal kita cukup tapi untuk sekarang modal harus nambah Sangat berat memang untuk saat ini biasanya beli bisa lima ton tapi untuk sekarang cuma bisa dua ton kata Usman Baca Juga Pupuk Mahal Petani Gunakan Air Semen dan Serbuk Arang Penadah Barang Curian Diamankan Saat Angkut Pupuk Curian Menurunnya stok pupuk atau turunnya volume penebusan berimbas terhadap keuntungan Biasanya dalam satu kg pupuk bisa dapat untung Rp 500 setelah ada kenaikan keuntungan jadi menurun yakni menjadi Rp 200 hingga Rp 300 per kg Sementara pupuk nonsubsidi lainnya seperti SP36 terkatrol di harga Rp500 000 sak dengan kemasan 50 kg Sedangkan Za bertengger di harga Rp 360 000 per 50 kg Sebelumnya SP36 hanya di harga Rp 300 ribu sak sedangkan Za Rp 200 ribu sak beber Usman Disinggung mengenai stok pupuk nonsubsidi ini sedikit langka Usman mengaku di tokonya sejak dua bulan lalu SP36 dan ZA kosong Sementara untuk kenaikan harga pupuk nonsubsidi sudah terjadi sejak Juni tahun lalu Dia berharap pemerintah bisa mengatur bagaimana cara agar kebutuhan petani ini pupuk red harganya kembali normal Tentunya petani sangat terbantu dengan harga pupuk yang tak mahal Sebab selain harus membeli pupuk petani juga harus mengeluarkan biaya lain untuk selama musim tanam ujarnya Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam Gunsono Mekson SE MM melalui Kabid Sapras Pengolahan dan Pemasaran Evan Zuri SP didampingi Yupiter SP selaku ASN Fungsional membenarkan kenaikan harga pupuk Kenaikan harga pupuk ini bisa dikatakan terjadi untuk jenis pupuk non subsidi baik itu Urea NPK Phonska SP 36 dan ZA Belum diketahui penyebab kenaikannya Berbeda dengan harga pupuk subsidi tidak mengalami perubahan untuk harga eceran tertinggi HET hanya saja untuk mendapatkannya petani harus tergabung Poktan dan penyalurannya melalui RDKK pungkasnya ald nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: