Luar Biasa... Rutan tak Patuh Penetapan Hakim
SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa Rusman serta Junaidi terpaksa ditunda lantaran pihak Rumah Tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang tidak memberi izin jika keduanya dikeluarkan untuk dihadirkan secara offline di persidangan Padahal pada persidangan yang digelar sebelumnya majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH memerintahkan kepada penuntut umum Kejati Sumsel agar keduanya dapat dihadirkan secara langsung di persidangan Maaf pak hakim jauh sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Pakjo Palembang namun tidak ada direspon hingga saat ini kata salah satu penuntut umum saat akan dimulai sidang Selasa 18 1 Menanggapi hal itu majelis hakim pun akhirnya mengeluarkan penetapan yang pada intinya untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di persidangan Kamis 20 1 nanti mengingat seringnya terkendala jaringan internet hingga mempersulit pemeriksaan perkara Ditambah agendanya kali ini yakni pemeriksaan terdakwa agar kami tidak salah dalam memeriksa perkara ungkap Sahlan sebelum menutup sidang Diwawancarai usai sidang Lisa Merinda SH MH didampingi Arief Budiman SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku setuju dengan penetapan majelis hakim agar keduanya dapat dikeluarkan sementara agar mempermudah pemeriksaan terdakwa Karena ini menyangkut hak hidup orang kita pun keberatan jika saat pemeriksaan terdakwa dihadirkan secara online mengingat sebelumnya sering beberapa kali terkendala jeleknya sinyal jaringan internet singkat Lisa Merinda diwawancarai awak media Selasa 18 1 Dikonfirmasi terpisah terkait tidak diberikan izin keluar sementara terhadap dua terdakwa tersebut Karutan Kelas IA Palembang Bistok O Situngkir secara singkat mengaku belum mendapat izin dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel Sampai saat ini kami belum mendapatkan perintah dari Kanwil Kemenkumham soal izin tersebut kata Bistok melalui pesan singkat fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: