Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

SUMEKS CO Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan banding atas vonis nihil terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ASABRI Heru Hidayat Kejaksaan menilai putusan majelis hakim terhadap Heru Hidayat tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat Upaya banding ini ditempuh lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Padahal menurut pihak Kejaksaan Heru telah terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara dalam kasus PT ASABRI Sebelumnya Heru juga sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya Selasa 19 1 Leonard merinci Heru Hidayat sudah merugikan negara sebesar Rp 39 5 triliun dari dua kasus korupsi yakni kasus PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16 7 triliun dan PT ASABRI sebesar Rp 22 78 triliun Pada putusan sebelumnya pada kasus PT Asuransi Jiwasraya terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar terdakwa tidak divonis pidana penjara sesal Leonard Terlebih Heru Hidayat dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali PK Apabila mendapatkan potongan hukuman maka Heru Hidayat akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara tegas Leonard Dalam putusannya Heru Hidayat divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22 7 triliun Vonis nihil ini artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan Undang Undang Karena Heru Hidayat telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat tetap dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12 6 triliun Hukuman Heru Hidayat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni pidana hukuman mati Jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: