Terdakwa Korupsi Dituntut Ringan

Terdakwa Korupsi Dituntut Ringan

SUMEKS CO PALEMBANG Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kejari Ogan Ilir menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip tahun 2019 masing masing dengan pidana selama dua tahun penjara Menurut penuntut umum pada sidang yang digelar Rabu 19 1 kedua terdakwa yakni Samsul Bahri PPK Dinas PUPR Ogan Ilir serta Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu berdasarkan fakta yuridis telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara denda Rp50 juta serta subsider 5 bulan kurungan tegas penuntut umum M Carlo SH Selain itu di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp725 5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp771 juta Yakni sebesar Rp46 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita apabila nilainya tidak mencukupi makan diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan jelasnya Masih dalam pertimbangan fakta hukum penuntut umum mengatakan salah satu terdakwa yakni Zainal Abidin terbukti telah memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek tersebut yakni tanda tangan Firmansyah selaku direktur PT Fizufu Lebih jauh dikatakannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak terpuji serta meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta menyesali dan mengakui perbuatannya Usai pembacaan tuntutan pidana kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang didampingi tim penasihat hukum masing masing diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana tersebut Kami memberikan waktu tujuh hari baik kepada terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan dalam persidangan akan digelar Rabu pekan depan kata hakim ketua Mangapul Manalu sebelum menutup persidangan Saat awak media hendak mewawancarai terkait tuntutan pidana tersebut kedua belah pihak baik tim penuntut umum Kejari Ogan Ilir serta salah satu tim penasihat hukum terdakwa enggan memberikan komentar Diketahui dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp4 9 miliar Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 Meter namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: