Catat... ini Jumlah Uang Suap 10 Anggota DPRD Muara Enim
SUMEKS CO PALEMBANG Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2024 didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI menerima uang suap dari empat paket proyek PUPR setempat dengan nilai keseluruhan Rp2 6 miliar lebih Itu diketahui saat JPU KPK RI membacakan dakwaan setebal 28 halaman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH serta para terdakwa yang dihadirkan secara virtual Jumat 21 1 JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz SH MH menguraikan dakwaan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh masing masing terdakwa yakni terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara ini senilai Rp460 juta Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta ungkap JPU KPK RI Dilanjutkannya Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di RM Panggung Penanggiran Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas Kemudian Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya Marsito April 2019 senilai Rp200 juta diterima di SPBU Desa Kepur Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing masing senilai Rp200 juta jelas JPU Dijelaskannya bahwa terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan kedalam RAPBD tahun anggaran 2019 Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Atas dakwaan tersebut empat terdakwa yakni Ari Yoca Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Eksepsi dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu 26 1 mendatang Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi Usai sidang JPU KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH menjelaskan bahwa para terdakwa ini merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tadi telah kita dakwa kesepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara tegas Rikhi Terkait para terdakwa saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Jakarta Rikhi menjelaskan akan berupaya untuk memindahkan status penahanan para terdakwa ke Rutan Pakjo Palembang namun saat ini masih berkoordinasi dahulu dengan pimpinan fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: