Terkendala Tripartit, Kota Prabumulih Masih Pakai UMP

Terkendala Tripartit, Kota Prabumulih Masih Pakai UMP

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Kota Prabumulih masih memakai Upah Minimum Provinsi UMP karena belum ada Upah Minimum Kota UMK dalam penentuan gaji pekerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Disnaker Prabumulih Bambang Sukaton mengatakan sampai saat ini masih menginduk ke UMP karena belum ada Tripartit UMP Sumsel tahun 2022 sebesar Rp 3 144 446 Baca Juga Buruh Sumsel Minta Gubernur Naikkan Upah Minimum Takut Pekerjaan Terbengkalai Pemkot Prabumulih Belum WFH Untuk menentukan UMK di kabupaten kota harus ada Tripartit dan belum ada di Prabumulih Dalam lembaga perusahaan belum ada kesepakatan diantara mereka asosiasi pengusaha belum sepakat untuk satu suara membentuk Tripartit jelasnya Menurut Bambang serikat pekerja juga belum satu suara Harusnya satu suara sehingga menjadi perwakilan Tripartit tersebut Kalau pemerintah kami siap saja tegasnya Disinggung apa ada unsur kesengajaan dari pengusaha Bambang mengaku tak tahu pasti Hanya saja pihaknya sudah coba mendorong pembentukan Tripartit namun tidak bisa memaksa Pada prinsipnya kami pihak eksekutif siap mendorong tapi tidak bisa memaksakan karena dalam peraturan memperbolehkan mereka mengacu pada UMP imbuhnya Kendati demikian setiap perusahaan mengusulkan perizinan selalu disarankan supaya perusahaan membentuk satu suara namun mereka bilang mengikuti UMP Padahal Prabumulih lebih dari provinsi seharusnya namun kami dari pihak eksekutif hanya berusaha mendorong untuk peningkatan kesejahteraan pekerja terutama kasus PHK dan K3 jangan sampai terjadi tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: