Kejari Palembang Kembali Berikan Restorative Justice
SUMEKS CO PALEMBANG Desi Anggraini 32 dan Rafika Khairunia 29 keduanya dua warga Jl PDAM Tirta Musi Lr Swadaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Nur Hikmah bisa bernafas lega Pasalnya dua tersangka yang masih satu keluarga ini oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice RJ Baca juga Perdana Kejari Terapkan Restorative Justice Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Sugiyanta SH MH menerangkan bahwa penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan oleh dua tersangka ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejari Palembang Kedua tersangka telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang diamanatkan dalam prosedur RJ Seperti adanya perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak lalu ancaman tindak pidananya tidak lebih dari lima tahun serta kedua masih memiliki balita yang sangat butuh asuhan ibunya ungkap Sugiyanta usai pelaksanaan RJ di ruang rapat Datun Kejari Palembang Jumat 21 1 Secara singkat ia menjelaskan perkara yang menjerat dua tersangka tersebut bermula adanya cekcok mulut antar korban dengan tersangka Desi Anggraini dipicu karena gosip Hingga akhirnya datang tersangka lainnya yang kemudian melakukan penganiayaan kepada korban para tersangka sempat dilakukan penahanan selama beberapa hari di Polda Sumsel ungkapnya Ia berharap agar RJ yang didapatkan oleh keduanya dapat memberikan efek tidak akan melakukan tindak pidana untuk di kemudian hari dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi Terpisah usai dilakukan RJ salah satu tersangka Rafika Khairunia mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang atas RJ yang pihaknya dapatkan Kami sangat berterima kasih atas RJ yang diberikan oleh Kejaksaan RI melalui Kejari Palembang kami berjanji tidak melakukan perbuatan itu lagi tukasnya Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: