Update: Para Pencopet di Ajang Balapan Mandalika Siap Sidang

Update: Para Pencopet di Ajang Balapan Mandalika Siap Sidang

MATARAM Para tersangka pencopet yang beraksi pada event World Superbike WSBK di Sirkuit Mandalika November 2021 lalu sudah dilimpahkan ke jaksa Mereka antara lain berinisial DC 46 tahun beserta istrinya LO 46 tahun serta anak perempuannya DAPS 24 tahun dan tetangganya AWP 33 tahun Ya sudah kita lakukan tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka Rabu 19 1 lalu kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Jumat 21 1 Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kejari Praya Lombok Tengah Loteng Karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Kejari Praya Dengan dilakukannya tahap dua ini tugas penyidik sudah selesai Sekarang wewenang ada pada jaksa kata Artanto Para tersangka merupakan satu komplotan Mereka ditangkap saat masuk kapal di Pelabuhan Lembar Lombok Barat usai beraksi pada saat pelaksanaan WSBK Minggu 21 November 2021 Mereka sengaja datang ke event WSBK dengan niat mencuri hanpdhone Mereka membeli tiket berwarna hijau tosca Masuk melalui gate 3 sirkuit Pada hari pertama dan kedua 19 20 11 2021 gelaran WSBK mereka tidak dapat mencuri handphone Tetapi pada hari ketiga Minggu 21 11 mereka beraksi Dalam waktu sekejap mereka berhasil mencuri empat handphone Satu handphone merek iPhone dan tiga merek Samsung Saat beraksi mereka memiliki peran berbeda LO atau ibunya berperan sebagai pemetik dengan mengambil handphone korban dari dalam tas Setelah sukses LO menyerahkan ke suaminya DC Selanjutnya membongkar handphone dan membuang kartu dan membuka kode pengaman Mereka itu pencopet jaringan internasional ujarnya Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan empat tersangka pencopet tersebut memiliki jaringan lainnya Polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap empat orang lainnya Ada empat pelaku lainnya selain mereka Pelaku lain ini menjadi grup kedua kata Hari Empat pelaku itu antara lain AZ 50 tahun asal Jakarta Pusat FS 57 tahun asal Kabupaten Bandung Barat MY 38 tahun asal Pematang Siantar dan seorang wanita berinisial M 34 tahun asal Jakarta Timur Berkas empat tersangka komplotannya yang lain juga sudah lengkap dan sudah kita lakukan tahap dua jelasnya Dalam penanganan kasus tersebut delapan pelaku pencopet di event WSBK tersebut dijerat pasal 363 KUHP Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara Syarat materil dan formilnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Saat ini tinggal menunggu sidang jelasnya arl r1 lombokpost

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: