Dua Rumah Batal Dibantu

Dua Rumah Batal Dibantu

SUMEKS CO INDRALAYA R Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir terpaksa menganulir bantuan bangun baru dua rumah roboh akibat bencana alam beberapa waktu lalu Kedua rumah tersebut yakni milik Darman 60 warga Desa Palu Kecamatan Pemulutan dan rumah milik Sakroni 61 warga Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang Menurut Pelaksana Tugas Kepala Disperkim dan Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Yusriani Emiyati kedua rumah tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 PRT M 2018 tentang standar teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalau rumah yang di Desa Palu itu dia tinggalnya sebatang kara tidak ada ahli waris sedangkan rumah yang di Desa Tambangan Rambang itu memang rumahnya tidak dihuni lagi terang Yusriani kepada SUMEKS CO Sabtu 22 1 Terkhusus rumah milik Darman di Desa Palu Yusriani menyarankan supaya ditangani Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir Pihaknya tidak ingin masalah muncul di kemudian hari Kalau kita bangunkan rumah baru takutnya jadi sengketa ke depannya karena dia tidak punya ahli waris Untuk itu kedua rumah tersebut tidak bisa menerima bantuan dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BSPS papar dia Dikatakan Yusriani dari empat laporan rumah roboh akibat bencana alam yang diterimanya baru dua rumah memenuhi syarat Yakni milik Amir 61 warga Desa Aurstanding Kecamatan Pemulutan Selatan dan rumah milik Rukiyah 53 warga Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: