Anak di Bawah Umur Terlibat Curas

Anak di Bawah Umur Terlibat Curas

SUMEKS CO PALEMBANG Seorang anak bawah umur yakni berinisial IS 17 warga Jl Suka Karya Kelurahan Suka Karya Kelurahan Sukarami ini diringkus Unit Opsnal Pidana Umum dan Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Jumat 21 1 sekitar pukul 23 00 WIB Anak bawah umur ini terlibat aksi pencurian satu unit handphone Oppo F5 dan uang senilai Rp40 ribu milik korban Deni Pratama 20 di Jl Palembang Darussalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Taman Skate Park Palembang Sabtu 11 12 sekitar pukul 22 30 WIB Informasi dihimpun aksi pencurian berawal korban Deni sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara TKP Kemudian dihadang oleh tersangka bersama lima rekannya yakni Madon Andika Rahmadita sudah tertangkap Robi Nopen dan Yani DPO dengan menggunakan pisau ke arah korban hingga memegangi tubuh yang tidak bisa bergerak Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone HP Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri sedangkan teman pelaku lainnya berjaga jaga di tempat kejadian perkara Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan sajam jenis parang mengayunkannya Korban pun takut dan langsung melarikan diri Atas kejadian ini korban dampingi orang tua laki laki langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut Dengan kerugian korban sekitar Rp 2 5 juta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Ya tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya Sabtu 22 1 Selain mengamankan tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit senjata tajam jenis parang Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun Sementara tersangka IS mengaku perbuatannya Iya pak saya ikut bersama 5 teman lainnya kata IS Menurut IS handphone curian di jual oleh pelaku Nopen DPO seharga Rp 300 ribu Uang hasil penjualan handphone di bagi rata dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: