Perkara Pelecehan Seksual Dua Oknum Dosen Unsri Siap Disidang
nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Dua oknum dosen Universitas Sriwijaya yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi segera disidang Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan FKIP Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi FE Unsri Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama penyidikan dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang Sabtu 22 1 Baca Juga Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya Resmi Tersangka Oknum Dosen Unsri yang Dilaporkan 3 Mahasiswinya Penuhi Panggilan Penyidik Menurut Masnoni berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing masing Saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut Kemarin ada P 19 Tapi sudah kami penuhi Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa imbuhnya Diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks Menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang Termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai antara oganilir co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: