Pesangon Tak Dibayar, 73 Eks Karyawan Hotel Sandjaja Lapor ke Polda Sumsel
SUMEKS CO Sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel Jumat 21 1 lalu Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan Syaifuddin 52 yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu Baca juga Heriyanti Akidi Tio Sempat Dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel Laporan ke polisi tersebut setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung MA yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp 4 5 miliar terhadap eks karyawannya tetapi tak membuat IS bergeming Menurut kuasa hukum ke 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Aprisal Nesidatu SH pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana Sebelum menempuh jalur hukum klien kami telah melakukan berbagai upaya agar hak pesangon mereka sesuai putusan kasasi MA segera dibayarkan kata Aprisal Namun tetap saja tak kunjung ada kejelasan dari pemilik Hotel Sandjaja yang terletak di Jl Kapten Arivai Palembang itu sejak pandemi Covid 19 dua tahun lalu sudah tak lagi beroperasional Aprisal menerangkan pihaknya juga telah berupaya melakukan upaya negosiasi dan mediasi tapi hanya dijawab nanti nanti saja terus Bahkan pada saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Hubungan Industrial PHI pada PN Klas IA Khusus Palembang mulai dari teguran Aanmaning pertama baik IS selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tak hadir ujarnya Nah pada teguran kedua barulah kuasas hukum tergugat yakni H Rusli Bastari SH hadir Baca juga Dokter Richard Lee Ternyata Laporkan Balik Kartika Putri ke SPKT Polda Sumsel Inti tuntutannya agar pihak Hotel Sandjaja segera membayarkan pesangon klien kami sesuai isi putusan MA tegas Aprisal didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni Sukma Wijaya SH M Rudi Efransyah SH dan Jurnalis SH Hingga berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi dari pihak Hotel Sandjaja Kuasa hukum IS H Rusli Bastari SH yang coba dihubungi melalui sambungan ponsel tidak merespons Termasuk kuasa hukum lainnya Heriyadi SH yang dikonfirmai melalui pesan WhatApss sejumlah awak media yang dikirim hanya dibaca saja dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: