Azis Syamsuddin \"Hanya\" Dituntut 4 Tahun 2 Bulan
SUMEKS CO JAKARTA Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap yang terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Senin 24 1 Politisi Partai Golkar itu dituntut empat tahun dan dua bulan penjara karena dianggap menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 24 1 Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan Tak hanya itu jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap politikus Partai Golkar itu yakni mencabut hak politik Azis Syamsuddin Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok kata Jaksa Lie Dalam tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan Hal yang memberatkan Azis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya tandas Lie tan dom jpnn nbsp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: