Sidang Perdana, Ahmad Najib cs Langsung Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana, Ahmad Najib cs Langsung Ajukan Eksepsi

SUMEKS CO PALEMBANG Setelah sempat alami penundaan selama satu pekan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas nama Ahmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Para terdakwa dihadirkan secara daring oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dikomandoi Naimullah SH MH Senin 24 1 di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH guna mendengarkan dakwaan dari penuntut umum kepada masing masing terdakwa Keempatnya sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut menurut JPU diduga telah merugikan keuangan negara Rp116 miliar Usai membacakan dakwan para terdakwa yakni Akhmad Najib Laonma PL Tobing serta Agustinus Antoni dengan didampingi tim penasihat hukumnya masing masing kompak menyatakan keberatan atas dakwaan eksepsi Sementara satu terdakwa lainnya yakni Loka Sangganegara melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap tidak berkeberatan atau tidak mengajukan eksepsi Diwawancarai awak media M Adi Yuda Prawira SH selaku penasihat hukum terdakwa pengawas kontraktor proyek PT Indah Karya mengatakan alasan mengajukan eksepsi dikarenakan kliennya bertugas sebagai konsultan pengawas saja Dan di dalam dakwaan penuntut tadi yang kami nilai bahwa klien kami seolah olah PT Indah Karya tidak melakukan tugasnya mengawasi padahal nyatanya telah dilakukan pengawasan itu salah satu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti singkatnya Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH menjelaskan bahwa haknya terdakwa jika tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum dan berhak mengajukan eksepsi atau tidak Yang jelas kami sesuai dengan dakwaan yang dibuat yang menurut kami telah berdasarkan alat bukti tinggal nanti pembuktiannya saja di persidangan kata Radyan Dijelaskannya bahwa para terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi Yang bersangkutan sebagaimana pasal yang kina dakwaan tersebut terancam pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara tukas Radyan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: