Lelang Kos-Kosan Tak Sesuai Agunan, BNI Palembang Digugat

Lelang Kos-Kosan Tak Sesuai Agunan, BNI Palembang Digugat

SUMEKS CO PALEMBANG Bank Negara Indonesia BNI Jalan Jendral Sudirman Palembang digugat ke Pengadilan Negeri PN Palembang terkait dilelangnya 50 unit kost Jkostel tanpa sepengetahuan pemilik H Januarizkhan yang berada di kawasan 8 Ilir Palembang Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH saat gelar sidang perdana gugatan perdata dengan agenda pembacaan gugatan Senin 24 1 Namun sangat disayangkan persidangan terpaksa ditunda hingga tujuh hari kedepan dikarenakan perwakilan pihak tergugat dalam hal ini Bank BNI tidak hadir dipersidangan hanya dihadiri pihak penggugat diwakili tim kuasa hukum saja Jhon Ferdi Joniansa selaku kuasa hukum penggugat H Januarizkhan menjelaskan bahwa bermula saat kliennya meminjam uang di BNI senilai Rp 8 milyar namun seiring waktu terjadi kredit macet wanprestasi Sehingga akhirnya pihak bank BNI pun melelang kosan 50 pintu senilai Rp 7 miliar tanpa sepengetahuan klien saya selaku pemilik ungkap Jhon diwawancarai awak media usai penundaan sidang Masih dikatakannya nilai yang dilelangkan oleh pihak Bank BNI itu tidak sesuai dengan nilai agunan kliennya terhadap kosan tersebut yakni berada di angka Rp 22 miliar Sehingga membuat klien kamipun merasa dirugikan untuk itu kami yang dikuasakan klien akhirnya menggugat pihak Bank BNI ke PN Palembang jelasnya Dikonfirmasi terpisah terkait gugatan itu Humas dan Publikasi Bank BNI Dion mengatakan belum mengetahui secara rinci dan detil terkait gugatan tersebut Kita koordinasikan dulu dengan pihak Legal kami nanti akan kita infokan lebih lanjut singkat Dion saat dihubungi awak media melalui telepon Senin 24 1 Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: