Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Muddai Madang Ajukan Praperadilan

SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang yang turut jadi salah satu tersangka dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri PN Palembang Pengajuan Praperadilan itu diajukan langsung oleh Muddai Madang melalui tiga kuasa hukumnya yakni Bani Kohar Harahap SH LLM Supriadi Renhoat SH dan Victor Perdamaian SH yang diterima oleh petugas PTSP PN Palembang Selasa 25 1 Namun sayang saat dikonfirmasi awak media usai pengajuan permohonan Praperadilan tersebut tim kuasa hukum Muddai Madang enggan berkomentar Baca Juga Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang Alex Noerdin Mohon maaf untuk saat ini kami belum bisa berkomentar ya ujar salah satu kuasa hukum Muddai Madang sembari berlalu dari awak media Dikonfirmasi terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH selaku pihak termohon mengaku belum mengetahui dan menerima salinan permohonan atau pemberitahuan Praperadilan Kita sampai saat ini belum menerima pemberitahuan adanya permohonan Praperadilan tersebut dari pihak PN Palembang kata Radyan dikonfirmasi melalui sambungan telepon Namun lanjut Radyan dalam permohonan praperadilan itu adalah hak dari tersangka maka dari Kejati Sumsel selaku termohon siap dalam rangka upaya hukum yang diajukan pihak pemohon tersebut Karena itu adalah hak tersangka dalam upaya hukum lainnya kami menghormati itu dan siap akan menunjuk jaksa untuk hadir dalam sidang Praperadilan nantinya tukas Radyan Sementara Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan permohonan Praperadilan atas nama tersangka Muddai Madang dengan nomor resgitrasi 5 Pid Pra 2022 PN Plg Sidangnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 dengan perangkat persidangan yakni hakim tunggal Efrata Happy Tarigan SH MH paniter pengganti Darlian Tulup Putra SH MH jelas Sahlan Untuk diketahui Muddai Madang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh tim penyidik Kejati Sumsel Selain Muddai Madang tim penyidik juga turut menetapkan sejumlah tersangka lainnya yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto Dwi Kridayani Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang saat ini telah divonis pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Lalu tersangka lainnya yakni Akhmad Najib Laonma PL Tobing Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni yang saat ini baru memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara Terakhir juga menjerat mantan gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin yang hingga kini bersama berkas perkara bersama Muddai Madang belum dilimpahkan ke pihak PN Palembang fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: