Kejati Sumsel: Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Aditya Lengkap, Reza Belum
SUMEKS CO PALEMBANG Berkas perkara oknum dosen Aditya Rol Azmi salah satu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya Unsri yang sempat viral beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa Kejati Sumsel Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH ketika dikonfirmasi pada Selasa 25 1 menerangkan bahwa berkas salah satu tersangka kasus saat ini telah dinyatakan lengkap dan menunggu pelimpahan tahap II diantaranya barang bukti dari penyidik Polda Sumsel Baca juga Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Berkas Dosen Reza Ghasarma ke Penyidik Sementara untuk berkas tersangka lainnya yakni Reza Gasharma Radyan mengungkapkan masih dalam tahap P 19 dan diteliti lagi oleh jaksa setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda karena ada beberapa item yang harus dilengkapi Untuk berkas tersangka lainnya sudah dikembalikan lagi kepada jaksa Kejati Sumsel setelah kemarin dikembalikan ke penyidik belum lengkap dan masih diteliti oleh jaksa karena dalam perkara ini tim jaksa penuntutnya berbeda mudah mudahan dinyatakan lengkap juga ungkap Radyan Setelah ini lanjut Radyan hanya tinggal menunggu tahap II yakni pelimpahan berkas berikut barang bukti dari penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejati Sumsel dan nantinya dalam waktu dekat akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan Untuk tersangkanya sendiri masih kata Radyan sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polda Sumsel Diberitakan sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: