Tok... Tok... Mantan Kepsek ini Divonis 4 Tahun
SUMEKS CO PALEMBANG Nurmala Dewi mantan Kepala Sekolah SDN 79 yang terjerat kasus korupsi dana BOS tak kuasa menahan tangis kala mendengar putusan pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang secara telekonferensi dari penahanan Polda Sumsel dalam sidang yang digelar Rabu 26 1 dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa unsur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta Sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi kata Majelis Hakim Atas pertimbangan itu terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa menurut hakim yakni terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Terdakwa juga tidak kooperatif tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara jelas hakim Vonis yang dijatuhkan itu telah dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH yang mana pada persidangan sebelumnya agar terdakwa Nurmala Dewi dapat dijatuhkan pidana lima tahun penjara Atas vonis itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Cik Ujang SH untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis itu Hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada JPU Kejari Palembang Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah SDN 79 telah menyelewengkan Dana BOS SDN 79 Palembang Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana BOS fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: