Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Bengkulu Divonis 11 Tahun
SUMEKS CO BENGKULU Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Provinsi Bengkulu yakni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu 26 1 Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto tersebut dibacakan putusan bahwa Mufran Imron yang merupakan mantan ketua umum KONI Provinsi Bengkulu divonis hukuman penjara selama 11 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara BACA JUGA Mantan Bupati Seluma Tersangka Korupsi Dana KONI Bersembunyi di Hotel Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mufran Imron dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan Serta menjatuhkan uang pengganti terhadap terdakwa Mufran Imron sebesar Rp 11 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti maka paling lama 1 bulan sesudah putusan ini maka harta benda yang disita akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut sampai Ketua Majelis Hakim Sedangkan Bendahara KONI Hirwan Fuadi juga divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara Putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap keduanya Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut terdakwa Mufran Imron selaku mantan ketua KONI selama 12 tahun penjara Sementara terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara BACA JUGA Kejati Bengkulu Terima SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2020 Diketahui sebelumnya kedua terdakwa terlibat korupsi dana hibah KONI tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 15 miliar Dari dana hibah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara lantaran ada anggaran dana hibah KONI sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keduanya tok RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: