Tak Laksanakan Kewajiban, Dua Perusahaan ini Digugat
SUMEKS CO PALEMBANG Disinyalir tidak adanya itikad baik untuk melakukan pembayaran atas telah terlaksananya pekerjaan pengangkutan pupuk PT Sarana Mega Surya SMS perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan menggugat PT AgriIndomas Agrim serta PT Pupuk Hikai Indonesia ke PN Palembang Hal itu membuat pihak PT SMS selaku penggugat mengalami kerugian hingga mencapai Rp4 1 miliar Ismail SH dari kantor hukum Hafis D Pankoulus SH MH selaku kuasa hukum PT SMS Rabu 26 1 mengatakan seyogyanya hari ini majelis hakim diketuai Paul Marpaung menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Namun dikarenakan tadi saksi berhalangan hadir maka tadi kita cuma mengajukan bukti tambahan dari klien selaku pihak penggugat ungkap Ismail Secara singkat ia menceritakan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 adanya kerja sama dalam bidang pengangkutan pupuk antara PT SMS dengan pemilik pupuk PT Agrim dan PT Pupuk Hikai Indonesia dengan berbagai tujuan pengangkutan diantara yakni ke kebun Sampoerna Agro Namun dalam perjalanannya adanya wanprestasi yang dilakukan oleh kedua pihak tergugat dengan berbagai macam alasan sementara kewajiban klien kami ini telah dipenuhi semuanya ungkap Ismail Lebih jauh dikatakannya pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena tidak ada kejelasan sampai sekarang dari pihak tergugat hingga akhirnya dilakukan gugatan ini Kami selaku kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan gugatan kami kami hanya meminta hak kami agar pihak tergugat dapat membayarkan seluruhnya atas kewajiban yang telah kami berikan senilai Rp4 1 miliar tukasnya Sementara itu saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak tergugat melalui kuasa hukum yang diketahui bernama Maher SH yang turut hadir di persidangan hanya diam seribu bahasa tidak menanggapi pertanyaan awak media fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: