Besok Oknum Guru Cabul Jalani Sidang Perdana

Besok Oknum Guru Cabul Jalani Sidang Perdana

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung RP 19 memasuki proses persidangan Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kayuagung Besok terdakwa RP kasus pencabulan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKI kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona SH Rabu 26 1 Baca Juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Oknum Guru Cabul Segera Disidang Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Sidang dilakukan secara virtual karena saat ini masih pandemi Covid 19 Dimana semua sidang perkara pidana dilakukan secara virtual Dalam persidangan besok itu perkara terdakwa ini tertutup untuk umum karena sidang asusila ujarnya Sementara itu Kasi Pidum Kejari OKI Husni Mubarok SH mengatakan memang benar untuk terdakwa RP dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Kamis 27 1 Agendanya pembacaan surat dakwaan Dia menjelaskan persidangan untuk terdakwa masih dilakukan virtual karena pandemi Covid 19 Terdakwa tetap berada di sel tahanan Polres OKI Kalau sidang ofline terdakwa dihadirkan tentunya harus berkoordinasi antar lembaga dan juga situasi sekarang masih pandemi maka kemungkinan sidangnya tetap virtual Diberitakan sebelumnya RP 19 ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 11 2021 sekira pukul 17 00 Wib Penangkapan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Perbuatan pelaku terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan dalam kamar pelaku Korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata setelah korban masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes nis nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: