Melawan, DPO Pelaku Curas di Dor

Melawan, DPO Pelaku Curas di Dor

MUARA ENIM Setelah dua bulan lebih kabur dari pengejaran kepolisian Akhirnya satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan Curas berhasil di bekuk Team Puma Polsek Gelumbang Alan Pratama 26 warga Mangun Jaya Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir diamankan Selasa 25 1 pukul 18 15 WIB Pada saat akan diamankan pelaku berupaya melakukan perlawanan petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur meghadiahi timah panas di kaki kiri pelaku Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha V ixion warna merah hitam BG 5468 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Hitam BG 2498 DAI milik korban 1 unit Handphone merk Vivo Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK mengatakan bahwa kejadian Curas yang dialami korban bernama Rosa Melina 14 warga Desa Segayam Kelurahan Gelumbang terjadi pada awal bulan Oktober 2021 lalu Korban bersama temannya Diah Permatasari hendak pulang ke Desa Segayam dengan mengendaraai sepeda motor Honda Scoopy ujar Morris didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH Rabu 23 1 Setibanya di Simpang Patra Tani sepeda motor yang dikemudikan korban dipepet oleh pelaku pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION warna merah dan berusaha mengambil handphone milik korban yang ditaruh di box motor bagian depan Namun korban menghalangi aksi pelaku sehingga salah satu pelaku menendang sepeda motor yang dikendari korban hingga menyebabkan korban bersama temannya terjatuh dari sepeda motor dan mengakibatkan korban Rosa Melina meninggal dunia dan temannya mengalami luka luka Atas kejadian tersebut orang tua korhan melaporkannya ke Polsek Gelumbang Berdasarkan hasil penyelidikan hingga diketahui keberadaan salah satu DPO tengah berada diwilayah Kabupaten OKI Lalu dirinya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan Selanjutnya Team Puma Polsek Gelumbang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH yg di backup oleh Team Sat Narkoba Polres OKI dibawah pimpinan Kanit Narkoba Polres OKI Ipda Jimi Wijaya SH berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Curas bernama Alan Pratama di Kelurahan Jua Jua Kabupaten OKI Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan anggota sehingga di berikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku dapat diamankan dan di bawah ke Polsek Gelumbang untuk di tindak lanjuti Pelaku kita kenakan pasal Pasal 365 Ayat 3 KUH Pidana terang Moris Sementara itu pelaku Alan Pratama saat diintrogasi Team Puma mengakui perbuatannya bersama tiga temannya di wilayah hukum Polsek Gelumbang dan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Bener pak Melakukan aksi penjambretan terhadap korban red Nyesel aku pak dak nyangko akibat perbuatan aku sm kawan kawan aku korban meninggal sesalnya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: