Kemendag Janji Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Rp11.000 per Liter
JAKARTA Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi HET minyak goreng curah sebesar Rp11 500 liter minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13 500 liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14 000 liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022 Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation DMO dan Domestic Price Obligation DPO untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual hari ini Kamis 27 1 Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing masing jelas Mendag Mendag menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5 7 juta kilo liter Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3 9 juta kilo liter yang terdiri dari 1 2 juta kilo liter kemasan premium 231 ribu kilo liter kemasan sederhana dan 2 4 juta kilo liter curah Sedangkan untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1 8 juta kilo liter Seiring dengan penerapan kebijakan DMO kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9 300 kg untuk CPO dan Rp10 300 liter untuk olein ungkap Mendag Baca Juga Info Penting Jokowi Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut lanjut Mendag di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi HET untuk minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11 500 liter minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13 500 liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14 000 liter Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 Mendag juga menyampaikan selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022 kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14 000 liter tetap berlaku Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer jelasnya Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer baik di pasar tradisional maupun ritel modern Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau Selain itu Pemerintah juga akan mengambil langkah langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan tegas Mendag Diharapkan dengan dilaksanakannya kebijakan ini masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan Dengan kebijakan ini maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil distributor hingga produsen pungkas Mendag radarpapua jawapos com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: