Elliza Alex Kembali Digarap KPK
SUMEKS CO JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Bahkan hari ini ibunda Dodi Reza yang juga istri mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Elliza Alex dijadwalkan diperiksa Elliza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan Ibu Alex panggilan Elliza Alex Noerdin akan dimintai untuk melengkapi berkas perkara anaknya Dodi Reza Alex Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat 28 1 Selain Elliza Alex tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana Herry Zaman swasta M Nopriyansyah swasta Ahmad Sadad Kemudian Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan Manager SDM PT Gajah Mada Sarana Akbar Ramadhan dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin Muba Mereka ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori pejabat pembuat komitmen PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2 6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III IDPMIP di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa dengan nilai kontrak Rp2 39 miliar peningkatan jaringan irigasi Desa Epil dengan nilai kontrak Rp4 3 miliar peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3 3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Lia Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9 9 miliar Selaku penerima suap Dodi Herman dan Eddi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tan dom jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: