Tak Dikasih Uang, Pengamen Tusuk Jukir

Tak Dikasih Uang, Pengamen Tusuk Jukir

SUMEKS CO PALEMBANG Sempat menjadi buronan pengamen jalanan Febri Andika alias Feb 29 berhasil diamankan Unit Opsnal Pidana Umum Pidum bersama Team Anti Bandit Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang Kamis 27 1 sekitar pukul 14 00 WIB Tersangka diamankan di Seberang Ulu II Palembang Tersangka Febri diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang juru parkir Mada 29 warga Lr Bunga Tanjung Kecamatan Ilir Barat II Palembang dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam sajam jenis gunting Akibatnya korban mengalami luka tusukan di badan tepatnya di punggung sebelah kiri Informasi yang dihimpun SUMEKS CO penganiayaan ini terjadi pada Rabu 26 1 sekitar pukul 15 30 WIB di Taman Skateboard Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang dengan cara pelaku menemui korban di Tempat Kejadian Perkara TKP Lalu pelaku ingin meminta uang parkir di TKP korban tidak setuju dan terjadilah cek cok mulut sehingga pelaku yang menyimpan sajam jenis pisau langsung menusuk korban hingga mengalami luka tusukan di badan Korban langsung pulang mengobati lukanya Atas kejadian ini korban melaporkan ke Mapolrestabes Palembang Kapolrestabes Palembang Kombes Pil Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan Benar pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan Anggota langsung menindaklanjuti laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap kata Tri kepada SUMEKS CO Jumat 28 1 di ruang kerjanya Tri menambahkan selain pelakunya juga diamankan barang bukti BB berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna merah Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 2 tahun tegas Tri Sementara tersangka Feb saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukn penusukan karena dendam pernah di keroyok oleh korban Dia mengatakan bahwa khilaf dan mengaku bersalah Saya janji kak terakhir ini tidak akan berbuat salah Saya tidak akan mengulangi perbuatan kejahatan lagi kalau memang masih maka hukumlah tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: