Oplos LPG 3 Kg Jadi LPG 12 Kg, Sudaryanto Diamankan
nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Apes dialami Sudaryanto Bin Da un 43 Warga Jl Gotong Royong RT 06 RW 03 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diamankan karena melakukan tindak pidana pengoplosan gas LPG Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sudaryanto diamankan pada hari Kamis 27 1 sekira pukul 15 00 Wib di kediamannya Baca Juga Tindak Tegas Penimbunan Sembako juga Gas LPG 3 Kg Antrean Warga Mengular 3 360 Gas LPG 3 Kg Ludes Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jalili membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku yang kerap melakukan pengoplosan gas LPG subsidi Pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memindahkan gas LPG dari tabung 3 Kg subsidi ke dalam tabung 12 Kg non subsidi terangnya Bagaimana motifnya Jalili mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat berupa pipa dan besi Jadi 1 tabung gas lpg 12kg non subsidi tersebut di isi dengan 4 tabung gas lpg 3kg subsidi kemudian tabung lpg 12kg tersebut di jual seharga Rp130 ribu sambungnya Pelaku menjual tabung LPG kepada masyarakat dengan cara diantar dari rumah ke rumah Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 81 tabung gas LPG 3 Kg 18 tabung gas LPG 12 Kg enam buah stik pipa dan 24 buah segel gas Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 2001 Tentang Migas dan telah diubah dalam Undang Undang Nomor 11 2020 Tentang Cipta Kerja jelas Jailili chy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: